TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberitaan soal eksekusi mati sudah ramai diperbincangkan dalam sebulan terakhir. Namun saat ditanya soal pelaksanaan eksekusi, ternyata hingga saat ini pun belum dilakukan.
Dua terpidana mati dipastikan akan dieksekusi Kejaksaan sebelum pergantian tahun, Rabu (31/12/2014) nanti. Hal itu diketahui, setelah seluruh aspek yuridis dan hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengaku pihaknya belum menerima laporan soal tanggal kepastian eksekusi itu. "Tim di daerah masih mencari waktu yang tepat. Tanggalnya kapan pun, belum di tangan saya," ungkap Tony, Jumat (26/12/2014).
Tony melanjutkan, dalam pelaksanaan eksekusi mati, Kejaksaan memiliki pertimbangan lain soal waktu pelaksaan eksekusi.
"Kami harus lihat suasana sekarang, ini kan masih suasana Natal. Ditambah juga peringatan sepuluh tahun tsunami Aceh. Auranya kesedihan, kami juga menahan diri jangan menambah itu," tutur Tony.
Tony pun meminta banyak pihak bersabar. Dan setelah liburan dimungkinkan eksekusi dilaksanakan.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan akan mengeksekusi enam terpidana mati di tahun 2014. Ternyata ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.
Dua orang terpidana mati kasus narkotika dari Batam yaitu AH dan PL, disaat terakhir malah mengajukan PK dan dikabulkan. Sehingga mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015.
Kemudian dua terpidana mati yang sudah pasti dieksekusi ialah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau.
Keduanya menjalani hukuman di salah satu lapas di Nusa Kambangan. Eksekusi mati mereka telah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM dan akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Serta dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi adalah WNA yang terlibat kasus narkotikan, yaitu ND warga negara Malawi dan MACM Warga Negara Brasil.
Saat ini Kejagung masih menunggu proses akhir untuk menyampaikan rencana eksekusi mati kedua WNA pada perwakilan negara mereka.