News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW Sarankan Tersangka KPK Ditahan dan Diborgol

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat, tahun 2015, semua tersangka yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ditahan dan diborgol.

Peneliti Devisi investigasi ICW Tama Sastya Langkun menekankan, saran itu dianggap efektif membuat para koruptor jera akan perbuatannya.

"Menurut saya, tahun 2015 semua tersangka harus ditahan dan diborgol," ujar Tama dalam jumpa pers di Kantor ICW, di kawasan Kalibata, Jakarta Timur, Senin (29/12/2014) siang.

Ia mengatakan, KPK itu sudah sepantasnya menggalakkan para pelaku kejahatan yang merugikan negara. Apalagi, kaya dia, tahun 2015 adalah tahun yang paling krusial untul eksistensi KPK di masa mendatang.

Tama menyebutkan, tak sedikit para tersangka korupsi yang tak kunjung ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Demikian, Menurutnya, semakin terlihat bahwa lembaga yang berdiri sejak 2004 ini kurang galak.

"Kami telah mencatat 11 tersangka kasus korupsi yang belum ditahan setelah lebih dari tiga bulan. Ini yang kami anggap nampaknya ada pelunakan-pelunakan dalam menyelesaikan kasus korupsi," kata

"KPK harus tetap menjadi ancaman bagi para koruptor maupun pendukungya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini