TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Pegawai Swasta PT Putra Ali Sentosa, Tjia Pho Sun alias Asun.
Tjia akan diperiksa penyidik untuk tersangka Raja Bonaran Situmeang pada kasus dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilukada Tapanuli Tengah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (29/12/2014).
Berdasarkan penelusuranTribunnews, Tjio Pho Sun adalah seorang pengusaha di Tapteng. Dia juga disinyalir mengalirkan dana pesta rakyat Tapteng pada November 2011 senilai ratusan juta rupiah.
KPK sendiri telah menggeledah perusahaan tersebut pada medio Desember 2014. Perusahaan tersebut adalah milik Adelis.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penggeledahan tersebut dilakukan karena diduga kuat kantor tersebut merupakan tempat terjadinya transaksi antara pemilik perusahaan dengan Raja Bonaran.
Sekadar informasi, Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat pencalonan, Bonaran berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bonaran kini mendekam di Rutan Pomdam Guntur Jaya. Pada putusan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.
Akil melalui Bakhtiar meminta uang kepada Bonaran Rp3 miliar. Namun akhirnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat hanya Rp1,8 miliar.
Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang tersebut masing-masing sebanyak Rp900 juta.
Bonaran sudah membantah memberi suap kepada Akil. Bahkan Bonaran menyebut sangkaan KPK kepadanya tidak tepat. Sebab, Akil tidak termasuk hakim panel yang menangani perkaranya di MK dan mengaku tidak punya uang untuk menyuap.