News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

KPK Tetapkan Fuad Amin Tersangka Pencucian Uang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (berompi tahanan) memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2014). Fuad ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terkait dengan pengembangan penyidikan dengan tersangka FA (Fuad Amin), penyidik menemukan bukti-bukti yang firm yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi TPPU," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (29/12/2014).

Fuad Amin disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003.

Sebelumnya, pada pekan lalu petugas KPK menyita harta Fuad berupa kenderaan. Ada tujuh mobil dan satu sepeda motor. Dua mobil disita di Bangkalan, Madura.

Sekedar infomasi, KPK telah menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Penyuapan itu diduga sudah terjadi sejak Fuad menjabat Bupati Bangkalan dan diberikan oleh PT Media Karya Sentosa. KPK juga telah menetapkan direktur perusahaan tersebut, Antonius Bambang Djatmiko, sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini