News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Staf Sekretariat KPU Kota Binjai Terbukti Hambat Kinerja

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (kedua kiri) didampingi Anggota DKPP Saut Hamonangan ( kiri), Anggota DKPP Valina Singka Subekti (ketiga kanan), Anggota DKPP Ida Budhiati (kedua kanan) dan Anggota DKPP Nelson Simanjuntak (kanan) ketika mendengarkan aduan pada sidang Dugaan pelanggaran Kode etik KPU Provinsi Jatim di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/7). Sidang tersebut diagendakan menyampaikan aduan kepada majelis DKPP terkait pasangan calon Khofifah-Herman yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2013.(WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota Sekretariat KPU Kota Binjai, Sumatera Utara, mendapat peringatan keras dari DKPP. Ketiganya adalah David Aulia Nasution, Syariful Azmi dan Fauziah.

Sekretaris Jenderal KPU RI diminta mengambil tindakan tegas berdasarkan putusan DKPP dalam sidang kode etik terhadap ketiganya yang terbukti menghambar kinerja KPU Kota Binjai.

Khusus untuk David, putusan DKPP memerintahkan Sekjen KPU RI untuk menindak tegas. David yang juga PNS) dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.

Sedangkan kepada Syariful dan Fauziah, DKPP memberinya sanksi peringatan keras. Selain sanksi kepada tiga staf, satu anggota KPU Kota Binjai, yakni Rafli Surbakti juga dijatuhi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I atas nama Rafli Subakti selaku Anggota KPU Kota Binjai, dan Teradu III, dan Teradu IV selaku Staf Sekretariat KPU Kota Binjai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," ujar anggota majelis DKPP Saut Hamonangan Sirait saat membacakan putusan, Senin (29/12/2014).

Atas putusan tersebut, DKPP memerintahkan Sekjen KPU RI mengambil tindakan sesuai UU mengenai Pegawai Negeri Sipil terhadap teradu II atas nama David yang melakukan pelanggaran kode etik.

Perkara ini diadukan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurera. Secara umum pelanggaran yang diadukan terkait kinerja para teradu yang dianggap telah menghambat kinerja KPU Kota Binjai.

Sementara anggota KPU Binjai Rafli Surbakti dianggap DKPP berdasarkan keterangan saksi dan fakta dalam persidangan kode etik, sering membocorkan hasil rapat pleno yang dilakukan KPU Kota Binjai.

Sedangkan David dituduh tidak loyal pada Sekretaris KPU Kota Binjai sebagai atasannya karena meninggalkan tangung jawabnya sebagai operator Sidalih. Dia juga menerima sejumlah uang dari salah satu calon legislatif dan dibagikan kepada anggota PPS.

Adapun Syariful dan Fauziah mengundurkan diri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan PP Barang/Jasa saat pelaksanaan tahapan Pilpres 2014 sedang berlangsung. Jabatan yang dipegangnya sangat strategis membantu tahapan pemilu maupun administrasi keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini