TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009.
Pada pemeriksaan kali ini, KPK akan memintai keterangan Ratna Sri Dwi, seorang swasta untuk tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udaya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa (MDM) Made Mergawa.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Mergawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa banyak saksi terkait perkara tersebut. Sebagian besar adalah berasal dari kalangan perusahaan atau swasta.
KPK menetapkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang (MRS) dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udaya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp16 miliar.
Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp7 miliar.