Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, memastikan TKI asal Indonesia bernama Hudri tidak benar mendapatkan siksaan selama ditahan Polis Diraja Malaysia atas dugaan kasus pembunuhan.
Demikian pernyataan resmi KJRI Johor Bahru, sekaligus mengklarifikasi berita Tribunnews.com sebelumnya yang berjudul, 'TKI Asal Madura Disiksa di Malaysia.' KJRI Johor Bahru memastikan kondisi Hudri asal Madura dalam keadaan sehat.
"Tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan sebagaimana diberitakan. Seluruh kuku tangan/kaki juga dalam keadaan utuh dan Saudara Hudri mengaku dalam keadaan sehat," tulis KJRI Johor Bahru yang diterima Tribunnews.com, Rabu (31/12/2014).
Surat KJRI Johor Bahru yang diemail oleh Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Johor Bahru-Malaysia, Dewi Lestari, memastikan Satuan Tugas Perlindungan WNI KJRI Johor Bahru telah mengunjungi Hudri pada Sabtu, 27 Desember 2014.
Hudri ditangkap dan ditahan pada 20 Desember 2014 di Taman Nusa Jaya, Johor, atas dugaan membunuh seorang warga Malaysia keturunan Indonesia. Petugas investigasi memastikan penyidikan standar berlangsung 14 hari sebelum dilimpahkan.
"KJRI Johor Bahru akan terus melakukan pendampingan dan memberi bantuan hukum bagi Hudri selama proses penyidikan dan persidangan nanti," tulis surat KJRI Johor Bahru.