Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo telah menjadi terdakwa korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri dan pencucian uang periode 2003–2010 dan 2010–2012.
Lalu bagaimana nasib Djoko Susilo di Polri ? Apakah ia akan dipecat secara tidak hormat ?
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan sepanjang tahun 2014 ada 119 polisi bermasalah yang dikenai sanksi PDTH alias dipecat.
Jumlah 119 itu lebih sedikit dari 2013, yakni 208 anggota. Namun dari catatan tersebut tidak ada nama Djoko Susilo.
Sutarman mengatakan sidang untuk menentukan nasib Djoko di kepolisian akan segera digelar, dibawah pimpinan Irwasum, Irjen Pol Dwi Priyatno.
"Pak Djoko sudah mengajukan pengunduran diri. Jadi nanti dalam sidang akan diputuskan apakah pengunduran dirinya diterima ataukah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ungkap Sutarman, Rabu (31/12/2014) di Mabes Polri.
Sutarman melanjutkan peluang pemberhentian secara tidak hormat terhadap Djoko Susilo masih terbuka. Tapi perlu menunggu hasil sidang.
"Kalau dipecat, harus kena pidana enam bulan. Tunggu saja keputusan sidangnya nanti seperti apa," tambahnya.