News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Harga BBM

Tentukan Harga BBM, Pemerintah Bisa Dituduh Langgar Konstitusi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan kebijakan pemerintah menetapkan harga BBM bersubsidi.

Menurutnya, pengelolaan harga BBM di Indonesia tak bisa mengikuti harga pasar. Pasalnya, Indonesia tidak menganut pasar bebas.

"Ketentuan tentang harga dibahas bersama DPR dan diputuskan bersama DPR pada tiap masa persidangan membahas APBN dan APBNP," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Politikus PKS itu menyebutkan, langkah Presiden Jokowi harus lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait konstitusi.

"Pemerintah hati-hati bermain dengan logika harga pasar, sebab itu dapat dituduh melanggar konstitusi dan bisa menyeret pemerintah ke serangan politik yang merepotkan nantinya," kata Fahri.

Diberitakan, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla mengumumkan harga baru BBM di Indonesia, Rabu ini. Harga baru mulai berlaku pada 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Pemerintah hanya akan memberikan subsidi bagi BBM jenis tertentu, yakni minyak tanah dengan harga Rp 2.500 per liter dan solar dengan harga Rp 7.250 per liter.

Adapun, harga premum (RON 88) tidak lagi disubsidi pemerintah. Premium juga tidak lagi masuk ke dalam BBM jenis tertentu, namun masuk ke BBM khusus penugasan. Meski tidak disubsidi, harga premium menjadi turun dari sebelumnya, yakni dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini