Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (6/1/2014), Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh dua terpidana mati perkara narkotika Agus Hadi dan Pujo Lestari.
Dalam sidang itu, dua terpidana mati tersebut tidak dihadirkan dengan alasan pertimbangan keamanan. Dari pengaju PK diwaliki pengacara Charles Lubis dan kawan-kawan.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman, beranggotakan Arif dan Syahrial. Sementara dari kejaksaan hadir jaksa Ridho Setiawan, Muhammad Ali Akbar dan Fahrizal.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan sebelumnya, pemohon sempat meminta pada Majelis Hakim mendatangkan terpidana.
Tapi karena alasan keamanan, dua terpidana mati tidak dihadirkan.
"Kejaksaan keberatan dengan pertimbangan keamanan dan pengamanan terdakwa di persidangan. Mengingat mereka ini terpidana mati," tegas Tony di Kejagung.
Termasuk pula diutarakan Tony, sidang pengajuan PK tidak wajib dihadiri pengaju, melainkan bisa melalui Kuasa Hukum.
Tony menambahkan hingga kini pihak pengaju belum memberikan novum. Dan
Sidang hari ini dilanjutkan pada Rabu 8 Januari 2014 untuk memeriksa substansi PK yang diajukan pemohon.