TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Reydonnyzar Moenek mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan identifikasi penyebab Provinsi Aceh dan DKI Jakarta belum juga menyerahkan RAPBD 2015.
Padahal RAPBD tahun 2015 seharusnya sudah diserahkan paling lambat 31 Desember 2014 ke Kemendagri. Kemendagri pun sudah melayangkan surat teguran kepada dua Kepala Daerah tersebut.
"Kemendagri sudah memberikan surat teguran kepada 2 provinsi. Ditujukan kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPRD dan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD," kata Reydonnyzar di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).
Dalam surat teguran, kata Reydonnyzar pihaknya mendesak agar segera menyerahkan RAPBD-nya. Bila tidak, Pemprov dua daerah tersebut bisa dikenakan sanksi.
"Intinya (dalam surat teguran iti) kami juga meminta ada langkah-langkah percepatan penyerahan rancangan pembangunan daerah," ujarnya.
HISTERIS! Istri di Jember Temukan Jasad Suami Tergeletak Bersimbah Darah, Miris: Sempat Gendong Cucu
Keji! Suami di Bekasi Sayat Leher Istri Hingga Tewas, Jasad Dimandikan dan Dibiarkan di Kasur 2 Hari