TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Masnuri (33) akhirnya meninggalkan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015), usai diperiksa lembaga antirasuah itu.
Istri muda tersangka Fuad Amin Imron itu diperiksa penyidik KPK terkait dugaan suap jual beli gas alam untuk tersangka Direktur Utama PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Saat hendak meninggalkan KPK, Siti yang mengenakan baju kerudung terusan itu pun memasang jurus agar terhindar dari sorot kamera wartawan.
Siti memasang tiga orang pengawal di depannya, dua pria dan satu wanita. Siti pun berjalan di belakang ketiganya, menghindari wartawan, dan menuju mobilnya yang sudah menunggu di Jalan Rasuna Said.
Siti yang pernah menjadi ketua tim Penggerak PKK Bangkalan itu tidak menggubris pertanyaan wartawan terkait dugaan suap yang diterima suaminya saat menjabat bupati Bangkalan atau hadiah yang pernah diterimanya. Sesekali dia terlihat tersenyum.
Walau terus dicegat, rombongan Siti terus berupaya melaju hingga masuk ke mobilnya. Siti dan rombongan menaiki mobil jenis kijang bernomor polisi M 1977 M. Di bawah nomor polisi tersebut tertera striker Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL).
Sekadar informasi, lulusan sarjana pendidikan itu sempat hendak dijadikan menjadi calon bupati Bangkalan pada 2013 lalu oleh Fuad Amin. Namun, niat terebut batal karena Fuad akhirnya ternyata memilih anaknya Makmun Ibnu Fuad alias Ra Momon.
Sebelumnya, pada pemeriksaan kali ini Siti dimintai keterangannya untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko. Antonio adalah direktur PT Media Karya Sentosa yang diduga penyuap Fuad Amin.
Fuad Amin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus jugal beli gas yang melibatkan kerjasama dengan PD Sumber Daya dan Pertamina EP itu.