Tribunnews.com, JAKARTA-- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Sutarman menegaskan Kepolisian, khususnya regu tembak, telah siap untuk mengeksekusi enam terpidana mati kasus Narkoba.
"Polri sudah siap. Regu tembaknya sudah siap," tegas Jenderal bintang empat Polri ini kepada wartawan di kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Memang diakuinya,eksekusi enam terpidana mati yang rencananya akan dilaksanakan di tahun 2014 lalu, ternyata teganjal PK. Karena ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.
Dua orang terpidana mati kasus narkotika dari Batam yaitu AH dan PL, disaat terakhir malah mengajukan PK dan dikabulkan. Sehingga mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015 lalu dilanjutkan lagi pada 8 Januari 2015.
Kemudian dua terpidana mati yang sudah pasti dieksekusi ialah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau.
Keduanya menjalani hukuman di salah satu lapas di Nusa Kambangan. Eksekusi mati mereka telah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM dan akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Serta dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi adalah WNA yang terlibat kasus narkotika, yaitu ND warga negara Malawi dan MACM Warga Negara Brasil.
Karena itu, ungkap Kapolri, Kejaksaan Agung, Polri dan Menteri Hukum dan HAM akan membahas perihal PK pada Jumat (9/1/2015) mendatang.
"Jumat baru mw dirapatkan menkumham untuk bahas masalah PK sehingga kebijakan presiden segera bisa dilaksanakan. Karena di lapangan seperti ini kalau enggak ada efek jera para pelaku yang masukan narkotik ke Indonesia masih terus mereka berupaya masukan. Apalagi permintaan dari Indonesaia masih besar," tandasnya.