TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasisus Jonan terkait izin terbang AirAsia QZ8501 tujuan Surabaya-Singapura.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan dari pertemuan tersebut Menteri Jonan berjanji akan menyerahkan hasil investigasi dari inspektur khusus yang dibentuk Jonan untuk menyelidiki kasus penerbangan ilegal tersebut.
"Di dalam komunikasi itu disepakati bahwa Pak Jonan akan dibantu dan meminta bantuan KPK, kemudian kami menunggu bahan yang dikirim Pak Jonan hasil investigasi dari inspektur khususnya mengenai yang selama ini dibicarakan soal perizinan," ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Kamis (8/1/2014).
Menurut Bambang, dari hasil investigasi inspektur khusus tersebut nanti akan disimpulkan apakah penerbangan yang jatuh di Selat Karimata itu karena kesalahan administrasi (maladministrasi) atau memang ada dugaan penyalahgunaan wewenang pada penerbitan izin terbang itu.
Bambang menegaskan jika memang terjadi penyalahgunaan wewenang dan merupakan penyelenggara negara sesuai pasal 11 UU KPK, maka KPK akan menyelidikinya.
"Kalau memang masuk (wewenang) maka potensial ditangani KPK," tukas Bambang.