Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbelit-belit memberikan keterangan sebagai saksi, Liza Sako diperingati hakim. Liza diminta tidak berbohong memberikan keterangan di muka sidang.
"Saya ingatkan posisi saudari. Kalau terjadi keterangan palsu maka saudari bisa jadi terdakwa," kata anggota hakim Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Bersaksi untuk terdakwa Wali Kota nonaktif Palembang, Romi Herton, Liza membantah pernah datang ke Bank DPD Kalbar Cabang Jakarta, mengantar uang suap untuk sengketa pilkada.
Liza membantah pernah datang apalagi mengantar uang suap dari Romi terkait pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi lewat Muhar Effendi, tangan kanan Akil Mochtar.
Keterangan Liza bertolak belakang dengan sejumlah saksi pegawai Bank DPD Kalbar Cabang Jakarta. Kebanyakan dari mereka melihat Liza pernah datang ke bank tersebut.
Liza yang mendengar pernyataan hakim Supriyono terlihat menunduk. Dirinya pun mengangguk-angguk saat ditanya hakim apakah mengerti maksud ucapan yang dilotarkan.
"Anda jangan hanya menganggukan kepala saja. Anda dengar," ucap Supriyono kepada Liza.