News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag Segera Tetapkan Pilot Project Implementasi Zona Integritas

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Kementerian Agama M Jasin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) segera menetapkan satuan kerja yang akan menjadi pilot project implementasi zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Piloting itu akan dilakukan mulai dari satker pusat setingkat eselon II, Kanwil, Kemenag, sampai pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).

"Setiap eselon I akan menetapkan minimal dua unit setingkat eselon II untuk dijadikan pilot project implementasi zona integritas menuju WBK dan WBBM," kata Irjen Kemenag M Jasin sebagaimana dikutip Tribun dari laman Kemenag, Jumat (9/1/2015).

Menurut mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu, unit kerja yang telah ditetapkan menjadi pilot project harus siap dievaluasi per semesternya, dan itu akan dimulai pada bulan Juni 2015.

Selain Eselon II pusat, pilot project ZI juga akan diberlakukan pada dua UIN, dua IAIN, dua STAIN, dua balai/lajnah, serta dua Kankemenag pada setiap Kanwil Provinsi di seluruh Indonesia. Menurut M. Jasin, saat ini Itjen telah berkitim surat kepada masing-masing pimpinan satker untuk segera mengirimkan usulan.

"Nama satker yang diusulakan agar disampaikan ke Itjen Kemenag paling lambat tanggal 30 Januari 2015," ujarnya.

Untuk diketahui, Kemenag telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas Korupsi pada Desembar 2012 lalu. Kemenag bahkan telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kemenag.

Berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program pencegahan korupsi yang terdiri atas 20 kegiatan yang bersifat konkrit yang akan diukur melalui indicator proses.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini