TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Walau Pengadilan Tinggi telah memperberat hukuman terdakwa Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun, kasus dana talangan Bank Century nampaknya belum akan menjerat tersangka lainnya.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu apakah menggunakan putusan pengadilan tinggi atau putusan Mahkamah Agung (MA) yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk mengembangkan kasus senilai Rp 6,7 triliun itu.
"Kelanjutan Bank Century harusĀ tunggu putusan MA atau cukup putusan dari PT untuk lanjutkan atau kasus-kasus lainnya," ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Kamis (8/1/2015) malam.
Pertengahan Desember tahun lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, menjadi 12 tahun penjara. Pada putusan Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi, Budi divonis penjara selama 10 tahun.
Pada putusan tersebut, Budi Mulya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya mendakwa Budi Mulya bersama-sama Boediono selaku gubernur BI dan bekas Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, Siti C Fadjriah, Budi Rochadi dan Roberte Tantular dan Harmanus H Muslim melakukan tidak pidana korupsi bersama-sama.
Walau demikian, Bambang mengatakan Deputi Penindakan KPK sedang menyelesaikan kasus yang sudah jadi bagian pengadilan.
"Dari sana akan dilihat mana yang ditangani KPK dan mana yang ditangani penegak hukum lain," kata dia.