TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/1/2015), memanggil Kepala Dinas Peternakan Nusa Tenggara Timur Thobias Uly terkait dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS).
Pemanggilan Thobias tersebut untuuk memintai keterangannya untuk tersangka bupati nonaktif di kabupaten Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MDT (Marthen Dira Tome)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Selain memeriksa Thobias, KPK juga memeriksa Gloripkah M. Adoe seorang PNS dinas P dan K Nusa Tenggara Timur.
Pada kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka yakni bekas Kepala Sub Dinas PLS NTT yang kini menjabat bupati di kabupaten Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (MDT) dan bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, John Manulangga. Namun Malangga telah meninggal.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini sebelumnya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan KPK menjadi supervisi. Namun, Kejaksaan Tinggi NTT akhirnya melimpahkan proses penyidikannya kepada KPK.
PLS merupakan dekonsentrasi APBN senilai Rp77.675.000.000. Program tersebut terdiri dari Program non formal dan formal, Pendidikan Anak Usia Dini, Program Budaya Baca dan Program Manajemen Pelayanan Pendidikan.