TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meneken peraturan yang mematok tarif batas bawah layanan penerbangan minimal 40 persen dari batas atas. Aturan yang mulai diterapkan paling lambat 30 Juni 2015 itu dinilai sama dengan menghapus bisnis penerbangan murah atau low cost carrier (LCC). Pusaka Trisakti tidak sependapat dengan kebijakan tersebut.
"Sebagai Menteri sah-sah saja Jonan mengambil kebijakan apapun, bahwa kebijakan itu tepat atau tidak itu yang perlu jadi catatan. Pusaka Trisakti tidak menemukan alur logika kebijakan itu. " ujar Sekretaris Pusat Kajian Trisakti Fahmi Habsyi Senin (12/1) kepada Tribunnews di Jakarta.
Fahmi menyarankan Menhub mengikuti cara Pak Jokowi ketika jadi Gubernur DKI dengan mengadakan public hearing untuk menyerap harapan publik sebelum mengambil kebijakan.
Fahmi menjelaskan beberapa kebijakan itu tidak tepat diantaranya :
Pertama, pemerintah tidak perlu ikut campur dalam penentuan harga yang tidak menyangkut hajat hidup orang banyak seperti bbm dan bahan pokok.
Kedua, pemerintah semestinya mendorong industri swasta apapun untuk tumbuh, bersaing yang efisien dapat memberikan terbaik pada rakyat sebagai konsumen yang diuntungkan. Itulah yang ada dipikiran Jokowi dan menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah Jokowi-JK.
Ketiga, pemerintah hanya bertugas memperkuat infrastruktur, membuat regulasi dan kontrol yang tegas terhadap industri penerbangan menyangkut keselamatan penumpang sebelum pemberangkatan.
Keempat, pemerintah lakukan adalah reformasi birokrasi yang di Dephub sehingga penerapan regulasi itu berjalan sesuai harapan setiap hari.
"Jika perlu tiket pesawat gratis toh bukan duit APBN mereka investasi. Jadi yang dibenahi itu "mafia murah" di Dephub dan bukan" harga murah" tiket pesawat. Jaka Sembung Makan Ikan, gak nyambung Mas Jonan, "pungkasnya.