News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Haji

KPK Janjikan Pemeriksaan Suryadharma Ali Selepas Januari

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali menunggu kedatangan Ketua Umum PPP yang baru terpilih, Djan Faridz, di Kantor DPP PPP di Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2014). Suryadharma Ali digantikan oleh Djan Faridz yang terpilih dalam Muktamar VIII PPP di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, pemeriksaan terhadap seluruh saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan selesai pada akhir bulan ini.

Setelah itu, kata Bambang, penyidik akan segera memeriksa Suryadharma. "Akhir bulan ini rencananya seluruh saksi kasus SDA akan final touch diselesaikan setelah itu akan dilakukan langkah-langkah lain termasuk pemeriksaan SDA," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Saat ini, kata Bambang, penyidik masih menghitung jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan Suryadharma.

Ia mengatakan, pemeriksaan di Arab Saudi terkait akomodasi penyelenggaraan haji pun telah dilakukan pada awal Desember selama tiga minggu.

"Harusnya hari ini hasil final jumlah kerugian negara diserahkan. Tapi karena satu dan lain hal belum bisa dikirimkan. Mudah-mudahan awal minggu depan rumusan kerugian negara berhasil diselesaikan," kata Bambang.

KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Mei 2014. Namun, hingga kini KPK belum menahan politisi PPP itu. KPK masih mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 sehingga Suryadharma belum ditahan.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah menyebut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat Suryadharma telah menggurita.

Menurut dia, kasus ini menjalar karena perbuatan korupsinya dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan nilai korupsinya besar. Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini