News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

KPK Periksa Polisi dan Pengacara Kasus Pilkada Tapanuli Tengah

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (memakai rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/11/2014). Bonaran diduga terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Tapanuli Tengah.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan KPK pada Rabu (14/1/2015) penyidik memanggil lima saksi. Mereka adalah Daniel Situmeang (anggota Polri), Hetbin Pasaribu, Tomson Situmeang (pengacara),Syariful Alamsyah Pasaribu, dan Aswar Pasaribu alias Juang Pasaribu. Dua orang terakhir adalah pekerja swasta.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," ujar Priharsa.

Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat pencalonan, Bonaran berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bonaran kini mendekam di Rutan Pomdam Guntur Jaya. Pada putusan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini