TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama delapan bulan ditetapkan menjadi tersangka, KPK belum juga menahan Sutan Bhatoegana. Sutan adalah terduga korupsi terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013. Bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu juga telah kerap diperiksa KPK terkait kasus tersebut.
KPK sendiri menargetkan kasus Sutan akan selesai pada tahun ini. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan kasus Sutan menjadi prioritas karena masa kerja semua pimpinan KPK akan berakhir Desember 2015.
"Menurut saya (kasus) yang besar-besar akan kita tuntaskan sebelum kami check out (selesai masa kerja). Jangan sampai meninggalkan beban bagi pimpinan yang baru," ujar Pandu di kantornya, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Pandu pengatakan memang pihaknya kini memprioritaskan penyelesaian kasus yang telah memiliki tersangka. Namun, kata Pandu, apabila nanti pimpinan baru KPK ingin mengembangkan kasus tersebut, itu boleh saja.
"Kalau dikembangkan ke sana oleh pimpinan baru boleh, tapi menurut saya yang prioritas adalah yang sudah ada tersangkanya," ujar Pandu.
KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka pada kasus ini pada 14 Mei 2014 lalu.
Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Kasus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Pada putusan perkara Rudi Rubiandini (bekas Kepala SKK Migas) disebutkan, Rudi pernah menyerahkan uang 200 ribu Dolar AS pada Sutan melalui rekan sesama anggota Komisi VII dari Partai Demokrat, Tri Yulianto.
Uang itu merupakan sebagian uang suap dari Komisaris perusahaan migas Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanunjaya kepada Rudi melalui Deviardi.