Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menghormati penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada 2004-2006.
Meski menghormati dan memberi bantuan hukum kepada Budi Gunawan. Polri pun mengkritisi penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ke calon kapolri itu.
"Berkaitan penetapan tersangka, beliau belum pernah diperiksa sebagai saksi. Memang teknis penyidikan kewenangan penyidik," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie di Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Merujuk kasus lainnya, penetapan tersangka dilakukan penyidik KPK melalui proses panjang. Seperti pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan calon tersangka sebagai tersangka.
"Mekanisme itu dilakukan ke yang lain dan sangat terbuka. Tapi ini tak dilakukan untuk Komjen Budi Gunawan. Keadilan hukum dipertanyakan. Di mana keadilan hukumnya?" imbuh Ronny.