News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Kapolri

JK: Belum ada Keppres Pelantikan Budi Gunawan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo, memberikan keterangan pers mengenai proses pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri, di Wisma Negara, Komplek Istana, Jakarta, Rabu (14/1/2015). Joko Widodo selaku Presiden menghormati proses politik yang berlangsung di DPR, juga menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Komjen Pol Budi Gunawan yang kini ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi pencalonnya sebagai Kapolri akan menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. (Tribunnews.com/Andri Malau)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memang sudah menerima surat dari DPR terkait calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Namun belum ada keputusan resmi yang diambil.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2015), mengatakan hingga kini Presiden Joko Widodo atau yang akrab dipanggil Jokowi belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres), soal pelantikan Budi, maupun pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman.

"Belum ada keppres Presiden. Berlaku efektif kalo sudah ada keppres. Kan sekarang belum, ya tunggu saja, sabar-sabar," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengusung Budi sebagai calon tunggal Kapolri. Namun setelahnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Budi yang diduga memiliki "rekening gendut" itu.

Namun demikian Presiden tidak kunjung mencabut surat dukungannya untuk Budi. Alhasil Komisi III DPR RI tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk Budi, dengan hasil Budi lolos secara aklamasi. Di sidang Paripurna Budi pun kembali lolos.

Rencananya Budi akan menggantikan Sutarman yang akan pensiun Oktober mendatang. Keputusan soal Budi masih ada di tangan Presiden. Pemerintah, kata dia masih butuh waktu untuk mempelajari surat dari DPR, dan mengambil keputusan soal itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini