TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pengangkatan atau pelantikan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Berhubung Komjen Pol Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatannya sebagai Kapolri," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (16/1/2015), malam.
Jokowi menegaskan dia menunda pelantikan Budi Gunawan bukan membatalkan pengangkatan jenderal bintang tiga itu sebagai Kapolri. "Itu yang perlu digarisbawahi," kata Jokowi.
"Berkaitan dengan Polri. Tadi sore telah saya tandatangani dua Keppres, Keppres pertama tentang pemberhentian Jenderal polisi Sutarman sebagai Kapolri," Jokowi menambahkan.
Selain itu, Jokowi juga mengumumkan pengganti sementara kursi Kapolri kepada Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti selaku pelaksana tugas (Plt) Kapolri.
"Kemudian Keppres tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti untuk laksanakan tugas wewenang dan tanggung jawab Kapolri," kata Jokowi.
Menunjuk Badrodin sebagai pelaksana tugas Kapolri lantaran Kapolri terpilih, Komjen Polisi Budi Gunawan saat ini masih berurusan dengan status hukumnya sebagai Tersangka.