Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi sikap seluruh fraksi di DPR yang menginginkan percepatan pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Menurutnya, jika perppu ini telah disetujui menjadi undang-undang, maka perubahannya tak dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Perubahan atas undang-undang tersebut dilakukan melalui usulan inisiatif DPR.
"Kalau lewat prolegnas membutuhkan waktu yang lama. Kalau terobosan bukan menjadi kegentingan yang memaksa," kata Tjahjo kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Pemerintah ingin perppu rampung dibahas DPR pada 19 Februari 2014. "Pemerintah tetap pilkada secara langsung, supaya masyarakat didaerahnya bisa menentukan pimpinanya sendiri," sambung Menteri Tjahjo.