TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri perlu disampaikan dan ke DPR terlebih dahulu dan disetujui.
"Pasti dan akan dikomunikasikan dengan DPR," ujar Tedjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Menurut Tedjo, pelaksana tugas Kapolri telah sesuai dengan Pasal 11 angka 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal tersebut berbunyi: Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Mengenai siapa yang bisa menjadi pelaksana tugas Kapolri, Tedjo mengatakan semua perwira tinggi yang berpangkat dan jabatan tertentu bisa mengisi posisi itu, tidak harus Wakil Kepala Polri.
"Siapa saja, tidak otomatis, siapa saja bisa ditunjuk," kata Tedjo.