TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain menyatakan DPR hanya memiliki opsi menerima dan menolak Perppu Pilkada. Sedangkan untuk substansi Perppu tersebut tidak bisa diubah.
"Usulan perubahan substansi Perppu oleh sejumlah fraksi, baru bisa dilakukan setelah Perppu diterima dan otomatis menjadi UU," kata Malik melalui pesan singkat, Jumat (16/1/2015).
Malik mengatakan pembahasan substansi oleh Komisi II tidak bisa disampaikan atau diusulkan sebelum paripurna menerima perppu.
"Yang bisa dilakukan oleh fraksi-fraksi adalah rekomendasi usulan perubahan di paripurna," tuturnya.
Untuk itu, agar keputusan diterima atau ditolaknya Perppu tidakmengganggu persiapan KPU, maka segera pimpinan DPR menjadwal paripurna tentang Perppu, setelah itu komisi II segera membahas usulan-usulan perubahan.
Menurut Wasekjen PKB itu rencana paripurna perppu Tanggal 17 Februari, seperti yang disampaikan Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman terlalu lama dan justru membuat waktu persiapan KPU semakin mepet.
"Penjadwalan paripurna bisa lebih cepat, karena hanya mengambil keputusan," tuturnya.