News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

PPATK: Jokowi Mesti Legawa Bilang Minta Maaf

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Publik ?Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemilu Presiden? yang digelar ICW, di Jakarta, Senin (15/12/2014). Turun sebagai pembicara Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron (ber kacamata) Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Muhammad Yusuf. TRIBUNNEWS.COM/Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf berharap agar Presiden Joko Widodo menunjukkan sikap kenegarawanan dengan urung melantik Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.

Hal itu disampaikan Yusuf terkait proses penetapan Budi sebagai calon Kapolri. Meski Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, Jokowi belum mengambil sikap untuk melantik Budi atau membatalkan penetapannya.

"Dia harus legawa, berani bilang, 'Saya minta maaf'," kata Yusuf, Kamis (15/1/2015).

Menurut Yusuf, Jokowi telah keliru menggunakan referensi data sebelum menunjuk Budi sebagai calon tunggal Kapolri. Data yang digunakan Jokowi adalah rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional berdasarkan penyelidikan Polri pada 2010.

Adapun data yang diperoleh oleh PPATK pada Agustus 2014 menunjukkan ada ketidakwajaran dalam hal kekayaan Budi.

Temuan PPATK yang diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Agustus 2014 itu, dan data lain yang dimiliki KPK, menjadi dasar KPK untuk menjerat Budi sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah ataupun janji.

Kini Budi tinggal selangkah lagi menuju kursi pimpinan Bhayangkara. Kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat dengan pemerintah untuk mengangkat Budi sebagai Kapolri.

"Bola panas" kini ada di tangan Jokowi, apakah ia akan tetap melantik Budi atau membatalkannya dan menunjuk calon baru.(Laksono Hari Wiwoho)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini