News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Mati

Hidayat Nur Wahid Sepakat Eksekusi Mati Dipercepat

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hidayat Nur Wahid (tengah)

Tribunnews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung berencana akan mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba Minggu (18/1/2015). Namun, sebelum mereka dieksekusi, keenam nama terpidana mati itu telah diumumkan ke publik.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku tak mempersoalkan langkah Kejagung yang mengumumkan keenam nama terpidana mati itu selama masih dalam koridor hukum yang berlaku. "Ya, itu bagian teknis sejauh itu masih koridor hukum," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jumat (16/1/2015).

Namun yang terpenting, kata Hidayat, eksekusi terhadap terpidana mati harus dilakukan secepat mungkin setelah ada kepastian hukum. Pasalnya, dikhawatirkan apabila terpidana mati kasus narkoba tak kunjung dieksekusi mereka justru akan mengendalikan bisnis narkoba dari dalam jeruji besi.

"Bisnis bisa jalan terus. Mereka bisa mengoordinasikan penjualan dan efeknya justru enggak ada," ujarnya.

Sebelumnya, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/1/2014) sore, Jaksa Agung HM Prasetyo merinci keenam terpidana mati tersebut.

Berikut nama keenam terpidana mati itu:

1. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya, laki-laki 62 tahun, warga negara Belanda.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, perempuan, warga negara Indonesia, Cianjur, Jawa Barat.
3. Namaona Denis, laki-laki 48 tahun, warga negara Malawi.
4. Marcho Archer Cardoso Moreira, laki-laki 53 tahun, warga negara Brasil.
5. Daniel Enemuo alias Diarrssaouba, laki-laki 38 tahun, warga negara Nigeria.
6. Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang, perempuan 37 tahun, warga negara Vietnam.

Urutan satu sampai lima akan dieksekusi mati di Nusakambangan. Adapun terpidana mati nomor enam akan dieksekusi di Boyolali.  

"Kita berharap sikap tegas ini akan memberi efek jera bagi bandar, kurir, dan pelaku perdagangan narkotika," ujar Prasetyo.

Prasetyo juga mengatakan, eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkoba akan dilakukan pada Minggu (18/1). "Kita putuskan tanggal 18 Januari, jam 00.00 WIB di Nusakambangan dan Boyolali," katanya di Jakarta, Jumat (16/1/2015).   (Dani Prabowo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini