News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Kejagung: Tak Ada Hambatan, 6 Terpidana Tetap Dieksekusi Mati Dini Hari Nanti

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tran Thi Bich Hanh menangis memohon saat divonis hukuman mati di PN Boyolali Jateng, November 2011 silam. Tran Thi Kaget Akan Hadapi Regu Tembak Besok Minggu 18 Januari 2015

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, mengatakan eksekusi mati terhadap enam terpidana akan tetap dilaksanakan.

Hingga saat ini, menurut Tony, Kejaksaan tidak menemukan adanya hambatan yang dapat menunda proses eksekusi.

"Mudah-mudahan tidak ada hambatan. Situasi di lokasi eksekusi saat ini, juga tetap aman," ujar Tony, saat ditemui di Ruang Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/1/2015).

Menurut Tony, sejak Sabtu, pukul 16.00, petugas Kejaksaan telah melakukan sterilisasi terhadap masing-masing terpidana. Para terpidana sudah yang berada di ruang isolasi, sudah tidak diizinkan untuk bertemu dengan keluarga.

Sambil menunggu proses eksekusi, Tony mengatakan, para terpidana akan bertemu dengan rohaniawan dan psikolog. Sementara itu, para eksekutor dan regu tembak akan mulai bersiap di lokasi eksekusi, pada pukul 20.00 malam nanti.

Kejaksaan rencananya akan melakukan proses eksekusi terhadap enam terpidana mati yang terlibat dalam kasus narkotika. Tempat pelaksanaan eksekusi terbagi menjadi dua.

Sebanyak enam terpidana akan dieksekusi di Nusakambangan. Sementara, satu terpidana akan dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.

Sebanyak enam regu tembak dari anggota Brimob telah disiapkan untuk menjadi eksekutor. Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan tepat pukul 00.00 nanti.

Saat ditemui pada Jumat siang, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi akan dilakukan secara serentak terhadap enam terpidana.(Abba Gabrillin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini