News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Keluarga Rani Gelar Tahlilan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rani Andriani, terpidana hukuman mati karena tersangkut kasus narkoba.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Terpidana mati kasus narkoba, Rani Andriani, telah disemayamkan di RT 01/08 Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat siang tadi, Minggu (18/1/2015).

Setelah dikebumikan, keluarga besar Rani di RT 3/3 gang Edi 2, Kampung Cikidang, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, akan menggelar doa bersama (tahlilan).

Jujun Junaedi ketua RT setempat mengatakan Rani menghabiskan masa remaja di wilayah tersebut dan rencananya tahlilan akan digelar di tiga tempat.

Selain di masjid, tahlilan juga akan digelar di rumah kerabat Rani pada pukul 19.00 WIB.

"Sama seperti gelaran doa Sabtu malam, semua warga di gang Edi dua akan mengikuti tahlilan," ujarnya.

Selain keluarganya yang berada di Gang Edi 2, tahlilan juga akan diikuti oleh keluarga Rani yang berasal dari Ciranjang.

Kerabat Rani di Ciranjang tersebut merupakan keluarga dari ayahnya.

"Tahlilan akan digelar di Gang Edi 2, Insya Allah kerabat di Ciranjang akan ke sana," kata Paman Rani, Obay Sobari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini