News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Sebelum Jalani Eksekusi, Rani Mendapatkan Doa Khusus

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rani terjerat kasus penyelundupan 3,5 kilogram heroin yang divonis mati Pengadilan Negeri Tanggerang pada 22 Agustus 2000.

TRIBUNNEWS.COM. CILACAP - Rani Andriani (38), satu dari lima terpidana mati yang menjalani eksekusi di Nusakambangan, mendapatkan doa khusus dari perwakilan bidang kerohanian sebelum menjalani eksekusi hukuman mati di Lapas Besi, Nusakambangan, Minggu (18/1/2015) dini hari.

"Ya, Rani tadi sebelum dieksekusi telah meminta doa khusus. Tadi eksekusi lancar, bagus dan saya langsung keluar," kata perwakilan kerohanian Rani, Hasan, kepada wartawan, Minggu dini hari. 

Hasan enggan berkomentar banyak terkait proses eksekusi hukuman mati terhadap Rani dan empat terpidana mati lainnya. Ia beralasan hanya menjalankan tugas untuk memberikan siraman kerohanian bagi terpidana mati Muslim sebelum menjalani eksekusi. 

"Saya kurang tahu persisnya. Saya hanya menjalankan tugas saya bidang kerohanian," kata dia. 

Kelima terpidana mati kasus narkoba telah menjalani eksekusi di Lapas Nusakambangan antara pukul 00.15 sampai 00.45 WIB Minggu dini hari. Mereka adalah Ang Kim Soei (62) warga Negara Belanda, Namaona Denis (48) Warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.( Kontributor Ciamis/ Irwan Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini