News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Bentuk Panja untuk Awasi Pelaksanaan BPJS Kesehatan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu anggota BPJS.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) BPJS Kesehatan. Pasalnya, masih banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan selama ini.

“Sebagai fungsi pengawasan, Komisi IX DPR bersepakat membentuk Panja BPJS Kesehatan,” ujar anggota Komisi IX DPR, Amelia Anggraini dalam keterangannya, Senin (19/1/2015).

Ditegaskan Amelia, masih banyaknya rakyat yang belum tahu manfaat atau fasilitas yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, menunjukkan minimnya sosialisasi, akibatnya masih banyak rakyat yang diminta bayar uang obat, bayar uang administrasi, bayar kekurangan biaya INA CBGs, dsb.

Untuk pekerja formal, lanjut Amelia, masih banyak pengusaha dan serikat pekerja yang belum tahu soal BPJS Kesehatan maupun instrumen CoB (Coordination on Benefit), sementara Perpres No 111 Tahun 2013 mewajibkan kepada seluruh BUMN, BUMD, perusahaan besar, menengah dan kecil wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015.

“Ini tanggung jawab Pemerintah” tegas dia.

Catatan lain, kata Amelia, produk hukum direksi BPJS Kesehatan yang justru menghambat proses pelayanan. Contoh, Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No 211 Tahun 2014 yang mengharuskan bayi baru lahir dari orangtua kelas 3 harus mendapatkan surat rekomendasi Dinas Sosial.

"Aturan ini hanya berlaku untuk pasien kelas 3 menyebabkan adanya diskriminasi. Seharusnya pasien kelas 2 dan 1 juga bisa mendapatkan rekomendasi karena pada dasarnya tidak ada warga negara kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3," ujarnya.

Lalu, Peraturan BPJS Kesehatan yang menetapkan masa aktifasi selama 7 hari untuk peserta mandiri menyebabkan masyarakat tidak bisa langsung mendapatkan akses fasilitas kesehatan meskipun dalam keadaan sakit parah.

"Padahal, asuransi swasta sendiri memberlakukan masa tunggu (waiting period) itu hanya untuk penyakit-penyakit tertentu saja," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini