News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Sepeda Motor Digugat ke Mahkamah Agung

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015). Polisi mulai menilang bagi pemotor yang nekat melintasi jalan protokol, yakni dari MH Thamrin sampai dengan Medan Merdeka Barat yang dibuat bebas kendaraan motor. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergub DKI No 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Desember 2014 lalu, digugat Indonesia Traffic Watch (ITW) dengan mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung.

Permohonan uji materi itu akan didaftarkan tim advokasi ITW yang terdiri dari Ronny Talapessy, Rory Sagala, Bernard Pasaribu, Mahatma Bona, Samuel Manalu, Ronny Barita, Pantas Manalu dan Andreas Jonson Doloksaribu, ke MA pada Selasa 20 Januari 2015.

"Setelah melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak dan kajian yang mendalam, kami menilai Pergub DKI nomor 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor bertentangan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Ketua Bidang Advokasi ITW, Ronny Talapessy di Jakarta Senin (19/1/2015).

Selain itu, kata Ronny, Pergub tersebut juga sangat bertentangan dengan Perda DKI nomor 5 tahun 2004 tentang transportasi. Apalagi pembuatan Pergub nomor 195 tahun 2014 itu sangat tidak memenuhi ketentuan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Kami yakin, dengan argumentasi hukum yang disampaikan, Yang Mulia Hakim Agung akan mengabulkan permohonan kita untuk membatalkan Pergub tersebut," kata Ronny.

Sementara Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengatakan, kebijakan Ahok justru sangat konyol. Ini menurutnya bukti ketidakmampuannya mengelola lalu lintas dan transportasi umum Ibukota.

"Pergub nomor 195 tahun 2014, bukti bahwa Ahok kalap, karena tidak mampu mengendalikan kemacetan dan mewujudkan transportasi umum yang layak di Jakarta," kata Edison.

Menurutnya, ITW terus melakukan pemantauan sejak aturan itu diuji coba pada 17 Desember 2014 lalu. Hasilnya, ruas jalan Thamrin - Medan Merdeka Barat tidak ada perubahan yang signifikan, kemacetan tetap saja terjadi seperti biasanya.

"Sejak aturan diuji coba, kami rutin memantau, kita ada videonya, buktinya, kemacetan tetap terjadi di dua ruas jalan tersebut, khususnya pada jam-jam tertentu," kata Edison.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini