TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, MuKhammad Misbakhun mengingatkan para komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) agar berhati-hati dalam menyebut selisih harga jual Bank Mutiara dengan Penanaman Modal Sementara (PMS) ke bank eks Century itu sebagai risiko dan biaya krisis keuangan. Alasannya, dana yang dikelola LPS adalah uang negara.
Menurut Misbakhun, menjadi ironis dan bisa dianggap melanggar hukum apabila selisih harga jual dan PMS ke Bank Mutiara yang dulunya bernama Bank Century, seakan-akan bukanlah uang negara yang hilang.
"Anda bisa bilang price to book value Bank Mutiara itu hanya Rp 3 triliunan. Tapi yang jelas, negara sudah keluarkan lebih dari Rp 8 triliun untuk bank itu. Kerugian negara sudah jelas," tegas Misbakhun dalam rapat Komisi XI DPR dengan Komisioner LPS, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1/2015).
Misbakhun menegaskan, meski LPS menyebut pelepasan Bank Mutiara dengan harga Rp 4,4 triliun sebagai harga terbaik, namun tetap saja ada uang negara yang hilang. Sebab, harga jual Bank Mutiara tak bisa menutup keseluruhan uang negara yang telah dikeluarkan untuk menalangi Bank Century.
"Silahkan Anda bilang Rp 4 triliunan harga jual Bank Mutiara itu harga terbaik. Namun selisih harga jual dan biaya PMS tak bisa dibilang sebagai biaya krisis,” ucapnya.
Misbakhun kemudian menguatkan kerugian negara dalam kasus Century. Menurutnya, sejak Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
(JPSK) ditolak DPR, maka proses bailout Bank Century tak ada dasar hukumnya.
Selain itu, katanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit atas proses bailout untuk Bank Century juga menemukan pelanggaran aturan dan kerugian negara. Karenanya Misbakhun menyebut ada upaya LPS menggiring opini seolah-olah kerugian negara dalam penjualan Bank Mutiara adalah hal wajar.
"Anda ingin menggiring kita ke opini bahwa harga jual Bank Mutiara adalah harga terbaik. Tapi ingat, tak ada biaya krisis. Yang ada kerugian negara. Dan siapa yang terlibat harus kena konsekuensi hukumnya," tegas Politisi asal Partai Golkar itu.
Salah seorang inisiator hak angket DPR untuk kasus Bank Century ini menegaskan kembali kepada para komisioner LPS bahwa rejim penguasa sudah berganti. Karenanya, LPS juga tidak perlu menutupi jejak yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.
"Bila Anda tak kompeten dan masih berusaha menyembunyikan sesuatu, kami bisa merekomendasikan agar Pemerintahan baru membongkar semuanya," jelas Misbakhun.
"Jangan sampai pemerintahan baru mau menerima resiko politik tak masuk akal. Yang pesata siapa, yang menikmati siapa, tapi yang mencuci piring siapa. Itu yang kami ingatkan," katanya lagi.