Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 10 fraksi di DPR ditambah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan sepakat menyetujui pembahasan lanjutan tentang Perppu nomor 1/2014 tentang Pilkada dan Perppu nomor 2/2014 tentang Pemda untuk menjadi undang-undang (UU).
Hal itu setelah Komisi II melakukan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasona H Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di DPR, Jakarta, Senin (19/1/2015).
"Kami sudah simpulkan bahwa sudah akan menyetujui. Seluruh fraksi menyampaikan masalah-masalah yang akan diperbaiki setelah RUU ini jadi UU," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman saat memimpin rapat.
Rambe menambahkan, naskah RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna besok, Selasa (20/1/2015) untuk menentukan apakah disetujui menjadi Undang-Undang (UU) atau dimentahkan.
"Atas izin semuanya, saya menawarkan draft final RUU hasil pembicaraan tingkat I dan akan dilakukan penandatanganan atas Perppu Pilkada dan Pemda. Besok, jam 10.00 WIB pembahasan tentang Perppu di Paripurna," katanya.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah mendukung DPR penyelesaian Perppu ini dipercepat. Dia pun mengingatkan agar DPR melakukan perubahan terhadap sejumlah pasal yang perlu diperbaiki, setelah Perppu disahkan menjadi UU.
Di tempat yang sama, MenkumHAM Yasona H Laoly mengatakan naskah RUU ini akan segera dibahas disahkan di kantornya. Kemudian nantinya, dikembalikan ke DPR supaya fraksi-fraksi merivisi kembali.
"Kita sahkan dulu, abis sah kemudian diundangkan, lalu di kantor saya akan UU-kan. Kalau sudah jadi UU nanti fraksi akan bertemu dan mengajukan usulan revisi di DPR kemudian masuk ke Prolegnas. Teknisnya demikian," kata Yasona.