TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana Siregar, kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiba mengenakan jaket bernuansa gelap, Sutan hanya berkomentar singkat. "Pemeriksaan biasa," ujar Sutan acap kali ditanya wartawan begitu tiba di KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Publikasi dan Informasi, Priharsa Nugara, Sutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno.
Waryono adalah bekas sekretaris jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
"Sutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," ujar Priharsa, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Pada 24 Januari 2014 lalu, KPK juga telah memeriksa Sutan untuk kasus yang sama.
Sekadar informasi, penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com