TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepada Nursyahbani Katjasungkana, tim pengacara yang mendampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Bambang membeberkan kronologi penangkapan dirinya.
Di mana penangkapan dilakukan oleh Anggota Bareskrim Mabes Polri di Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015) pagi tadi.
Diceritakan Nursyahbani, peristiwa bermula pukul 06.30 WIB di mana BW sudah meninggalkan rumah untuk mengantarkan anaknya ke sekolah.
Saat itu keadaan di Depok, seperti biasa, masih macet. Dan beberapa polisi lalulintas tetap mengatur lalu lintas.
Lalu BW meluncur ke sekolah anaknya di SDIT Nurul Fikri, Jalan Komplek Timah, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jabar.
"Saat itu BW juga bersama anaknya, yang seorang mahasiswa kedokteran. Saat keluar halaman sekolah, mobilnya dihentikan untuk digeledah dan ditangkap," ungkap Nursyahbani di Mabes Polri.
Di mana saat itu, ada dua surat yakni penggeledahan, penangkapan serta pemeriksaan paksa. Untuk surat penggeledahan tidak diberikan kepada BW meski sudah diminta.
Lalu BW diminta masuk ke dalam mobil anggota Polri. Di dalam mobil, dijelaskan soal penangkapan.
"Seharusnya kalau penangkapan seseorang itu ada tata caranya, ada etikanya dan prosedurnya. Terus ada kata-kata ada plester tidak? Apa itu cara-cara yang dilakukan terhadap Pak Bambang dan itu dilakukan terhadap pejabat negara. Pak Bambang masih pejabat negara," ungkapnya.
Tidak hanya itu, penyidik juga memaksa memborgol tangan BW ke belakang. BW yang waktu itu mengenakan sarung saat itu langsung keberatan. Sehingga tangannya di borgol di depan.
Di tempat terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menegaskan penangkapan BW sudah sesuai prosedur dan manusiawi.
"Penangkapannya manusiawi. Tidak ada penangkapan tidak manusiawi apalagi beliau kan seorang pejabat," kata Ronny. di Mabes Polri, Jumat (23/1).