Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan pertemuannya dengan Ketua KPK Abraham Samad terkait bursa calon wakil presiden. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin yakin Hasto memiliki alat bukti dalam pertemuan disebuah apartemen.
Sehingga Hasto berani membukanya kepada publik. Sebab, jika Hasto ternyata tidak memiliki alat bukti maka terancam pidana pencemaran nama baik. "Apa mungkin seorang Hasto mau mengatakan itu tanpa bukti? Ini sama saja orang mimpi tanpa tidur. Asumsi saya, saudara Hasto memiliki alat bukti. Jika tidak itu pidana pencemaran nama baik," kata Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/1/2015).
Bila memiliki alat bukti, kata Aziz, maka pernyataan Hasto dapat ditindaklanjuti oleh Komite Etik KPK. Nantinya Komite Etik KPK yang berwenang memberikan sanksi yang tepat untuk Abraham Samad. Selain itu, Hasto dapat membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Dengan memberikan bukti penyadapan diluar kasus tertentu.
"Bisa saja (ke ranah pidana). Kalau rekamannya itu tidak berkaitan dengan tindak pidana semisal melangar privasi," kata Politisi Golkar itu.
Bila dirasa perlu, Aziz juga mengungkapkan Hasto dapat berkirim surat kepada Komisi III DPR untuk melakukan klarifikasi. "Nanti kita gelar rapat secara terbuka," tuturnya.