News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Kapolri

Pengacara Komjen Budi Harusnya Laporkan Dua Pimpinan KPK ke Polisi

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggy Sujana, melakorkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2015). Sebelum menyambangi gedung bundar Jampidsus untuk melapor, Eggy sempat menunjukkan surat kuasa dari Komjen Budi Gunawan pada dirinya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Komjen Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto atas dugaan pembiaran kasus ke Kejaksaan Agung dianggap salah sasaran.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai dugaan pembiaran penanganan kasus masuk kategori tindak pidana umum. Sementara Kejaksaan Agung menanganai kasus tindak pidana khusus seperti kasus korupsi.

"Kejaksaan Agung itu kan laporannya kalau tindak pidana korupsi. Kalau tindak pidana biasa, pembiaran kasus, laporannya ke polisi. Itu tindak pidana umum," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Mahfud enggan mengomentari lebih jauh apakah laporan pengacara Komjen Budi Gunawan terhadap Abraham dan Bambang bisa disebut salah alamat.

Seperti diketahui, pengacara Komjen Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2015) karena dianggap melakukan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang, sesuai Pasal 421 KUHAP.

Selain itu, pengacara Komjen Budi Gunawan juga mempraperadilankan KPK atas penetapan status tersangka kliennya sehari sebelum menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun Mahfud menilai wajar apa yang dilakukan Komjen Budi Gunawan lewat pengacaranya melaporkan KPK yang sudah menetapkan status tersangka terhadapnya. Setiap tersangka akan menempuh berbagai cara untuk bisa lolos.

"Itu hak hukum bagi Budi Gunawan, jadi harus dilihat sebagai penggunaan hak hukum yang wajar. Karena orang yang menjadi tersangka, siapapun pasti akan gelisah dan mencari jalan untuk lolos dari jeratan," terang Mahfud.

Setiap penetapan status tersangka terhadap seseorang, kata Mahfud, memang harus dilakukan atas dasar yang tepat. Oleh karena itu menurut Mahfud, KPK harus bisa membuktikan bila memang tudingan Budi salah.

"KPK sekarang harus membuktikan bahwa itu tidak benar. Praperadilan itu sederhana, untuk membuktikan apakah prosedurnya tepat, apakah dua alat bukti itu benar-benar ada. Hanya itu saja," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini