Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto akhirnya dilepaskan oleh Polisi pada hari Sabtu dini hari (24/1/2015), sekitar pukul 01.30 WIB. Ia tidak bisa langsung pulang, Bambang harus meladeni pendukungnya di kantor KPK, baru ia bisa pulang ke rumahnya.
Bambang di mankan Polisi pada hari Sabtu pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Tugu Raya, Cimanggis, Depok, usai ia mengantar putra bungsunya sekolah. Bambang di bawa ke Bareskrim, Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan keterlibatan Bambang dalam kasus keterangan palsu. Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.
Keterangan anggota Polri dijawab dengan jawaban "saya tidak bersedia menjawab," lalu ia dilepaskan pada hari Sabtu pukul 01.30 WIB, setelah salah satu pimpinan KPK, Adnan Pandu Pradja meloby pimpinan Polri, Komjen Pol Badrodin Haiti.
Ditemui di kediamannya di Jalan Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Bambang menjawab keinginannya sederhana hari ini, yakni ingin membalas waktu tidurnya yang tersita karena insiden penangkapan.
"Habis shalat subuh, saya mau tidur, saya belum sempat tidur," katanya.
Ia pun mengaku tidak memiliki rencana khusus hari ini, oleh karena itu ia lagi-lagi menjawab "ingin tidur," saat ditanya rencana kegiatannya usai penangkapan.
Bambang memastikan dirinya baik-baik saja, dan ia serta keluarganya sudah siap menerima resiko terburuk, termasuk ditangkap mendadak dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya baik-baik saja, lihat saja saya segar-segar saja kan," ujarnya santai.