TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, aparat penegak hukum baik KPK maupun Polri harus membuktikan kasus yang menimpa Komjen Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto. Hal itu menurutnya agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
"Kalau menurut saya, orang dilaporkan punya rekening gendut itu bukan pidana. Rekening gendut itu istilah media. Namun harus dibuktikan asal uang rekening gendut itu," kata kata Zainal dalam diskusi bertema 'Polri vs KPK 2.0' yang digelar SmartFM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).
Sementara, status tersangka yang ada pada Bambang Widjojanto karena sangkaan mengarahkan saksi untuk berkata sesuatu juga bukan tindakan pidana. Menurutnya, wajar jika seorang pengacara memilih saksi mana yang akan terlebih dahulu untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Misalnya ada tiga saksi a, b dan c. Kalau ternyata si c yang kualitasnya lebih bagus dalam memberikan keterangan diberikan kesempatan bersaksi lebih dahulu ya sah-sah saja," tuturnya.
Zainal menuturkan, dirinya tidak melihat adanya tindakan pidana karena pengacara memberikan kesempatan saksi yang bagus memberikan keterangan terlebih dahulu.
"Jangan-jangan semua pengacara bisa dipenjara kalau hal itu dianggap pidana," ujarnya.
Dirinya pun mendorong agar kasus yang menimpa Budi dan Bambang harus dibuktikan tindak pidananya. "Kasus yang menimpan Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto harus dibuktikan," tandasnya.
Seperti diberitakan, Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi tersangkut kasus penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Mabes Polri.
Penetapan status tersangka langsung diumumkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad beserta Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.