TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Polcom Institute Heri Budianto menilai, ada dua opsi yang kemungkinan terjadi jika Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengundurkan diri dari jabatannya. Mundurnya Bambang dari KPK dapat menjadi contoh positif bagi elite lain.
"Ini teladan dan bisa menjadi contoh elite lain," kata Heri ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2015).
Namun mundurnya Bambang juga sangat disayangkan, sebab dalam situasi KPK mendapat serangan bertubi-tubi dan mundur bukanlah langkah yang tepat. Apalagi, indikasi keterkaitan peristiwa penetapan tersangka BW dengan peristiwa lainnya dan ada kaitannya dengan kepentingan politik tertentu.
"Jika BW mundur dari perspektif ini, menurut saya KPK makin lemah dan target pelemahan itu terjadi," tuturnya.
Seperti diberitakan, Bambang Widjojanto akan melayangkan surat pengunduran diri kepada Ketua KPK Abraham Samad pada pekan depan. Sebab, dirinya saat ini menyandang status tersangka dugaan pemberian saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi 2010.
Menurut Bambang, dalam Undang-Undang KPK tertulis jika ada pimpinan KPK yang menjadi tersangka dalam suatu kasus maka akan diberhentikan dari jabatannya melalui keputusan Presiden Joko Widodo.
"Saya ini sebagai penegak hukum, saya harus tunduk di bawah konstitusi Undang-Undang, moral hukum dan etika hukum," ujar Bambang di rumahnya, Depok, Sabtu (24/1/2015).
Demi menghormati UU KPK tersebut, Bambang pun akan mengajukan surat pengunduran diri kepada Abraham. Setelah sudah diterima Abraham maka dilanjutkan ke presiden untuk mempertimbangkan surat pengunduran diri Bambang.
"Saya harus mengajaukan pengunduran diri kepada pimpinan KPK. Mungkin minggu depan saya kirimnya," ucapnya.