Tribunnews.com, Jakarta - Penangguhan penahanan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tak berarti banyak. Bambang dikatakan tetap tidak bisa bekerja normal di KPK seperti sedia kala.
"BW memang sudah dikeluarkan dari tahanan, tapi dalam konteks KPK, belum ada apa-apanya," kata Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra saat mendampingi Bambang berorasi di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) dini hari.
Saldi menjelaskan, Bambang memang bisa menjalankan kehidupan pribadinya seperti bertemu anak dan istri. Namun untuk menjalani tugasnya di KPK, dibutuhkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Bareskrim.
"BW bisa kerja normal kalau secepat-cepatnya dikeluarkan SP3. Mungkin setelah ini Pak BW bertemu anak istri oke, tapi kepentingan pemberantasan korupsi itu juga penting," ujar Saldi.
Dia meminta Presiden Joko Widodo turun tangan untuk mengingatkan jajaran kepolisan terkait SP3 ini. Dia pesimis kepolisian akan berinisiatif dengan sendirinya mengeluarkan SP3 karena dia mencium ada upaya kriminalisasi dalam penangkapan Bambang ini.
"Kita minta ke Presiden Jokowi memberi pesan ke jajaran kepolisan untuk meghentikan cara yang semena-mena. Ini sangat kental kriminalisasi, sulit dikatakan ini tidak terkait Budi Gunawan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka," ucap Saldi.
Bareskrim Polri menangkap menangkap Bambang pada Jumat pagi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Polri membantah penangkapan ini terkait calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.((Ihsanuddin)