TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dilaporkan ke Bareskrim Polri, kali ini, pada Sabtu (24/1/2015) siang, giliran Adnan Pandu Pradja yang dilaporkan.
Adnan dilaporkan terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Kuasa saham PT Desy Timber, Mukhlis didampingi tim kuasa hukum menyampaikan laporan tersebut ke Bareskrim Polri pada Sabtu siang sekitar pukul 13.10 WIB.
"Kami membawa data-data kejahatan di Berau, Kalimantan Timur. Ini perusahaan keluarga, yang dia (Adnan Pandu Pradja,-red) rampok," tutur Mukhlis.
Mukhlis menjelaskan nantinya data-data yang dibawa ke penyidik Bareskrim Polri tersebut akan diperiksa apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
"Kami akan menyampaikan data-data ini. Nanti, setelah selesai kami akan memberikan keterangan," ujarnya.