News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

BW Enggan Tanggapi Isu Hak Imunitas Pimpinan KPK

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (tengah) menyalami simpatisannya usai menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015) pukul 02.30 WIB. Penahanan Bambang oleh Polri ditangguhkan Sabtu pukul 01.30 WIB karena pemeriksaan dianggap cukup dan akan dilanjutkan pekan depan. Bambang juga dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. KOMPAS/AGUS SUSANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Akademisi dan sejumlah pakar hukum mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan untuk melindungi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari proses kriminalisasi yang dilakukan lembaga penegak hukum lain.

Terkait hal itu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) enggan menanggapo hal tersebut.

"Saya belum pelajari itu," kata Bambang di kediaman pribadinya Jalan Cening Ampe, Kampung Bojong Lio, RT 6/28, Kelurahan Cilodong, Sukmajaya, Depok, Minggu (25/1/2015).

Tersangka kasus pemalsuan kesaksian gugatan Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010 itu mengaku enggan banyak berkomentar karena dirinya belum mengetahui jelas.

Bambang mengaku saat ini akan konsentrasi dulu terkait statusnya yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Saya ingin optimal dengan sisa waktu masa periode saya, itu saja," kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, apa yang dialami Bambang saat ini adalah bagian dari kriminalisasi yang dilancarkan loyalis Komjen Budi Gunawan di Polri untuk melemahkan KPK.

"Presiden harus kakukan verifikasi serius seperti tim 8, karena ini kriminalisasi," ujar Denny kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) malam.

Demikian dianggap cara untuk menyelesaikan kekisruhan antara dua instansi negara KPK dan Polri.

Selain itu, pengamat hukum tata negara ini meminta, Presiden Jokowi perlu menertibkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur mengenai imunitas pimpinan dan pegawai KPK terhadap jeratan tindak pidana selama menjabat. Hal ini karena satu persatu pimpinan KPK mulai ditarik ke persoalan pidana.

"Presiden harus menertibkan Perppu untuk mengatur satu saja imunitas bagi pimpinan KPK selama mereka menjabat," katanya.

Dengan begitu, adanya kekebalan hukum dari persoalan-persoalan pidana selama para pimpinan KPK menjabat.

Lebih lanjut, Dewan Komisaris Pertamina itu tak mengkhawatirkan akan terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para pimpinan KPK terkait Perppu itu. Menurut Denny hal itu tidak mungkin terjadi.

"Justru menguatkan KPK yang tugasnya berat." tambahnya.

Seperti diketahui, Pimpinan KPK Bambang Widjojanto di tangkap dan di tetap tersangka oleh Bareskrim mabes Polri, Jumat (23/1). Kemudian di susul Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja dilaporkan ke Bareskrim Polri Sabtu (24/1) siang.

Adnan dilaporkan terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini