Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengaku belum menindaklanjuti pelaporan yang dilayangkan kepada Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja.
Hal tersebut lantaran laporan itu dilayangkan pada hari libur kemarin.
"Laporan yang diterima Bareskrim Polri tentang itu (Adnan) adalah pada hari libur, Sabtu itu kita libur sehingga laporan yang diterima itu, harus dicek dulu oleh kepala biro pembinaan operasional Bareskrim," ujar Ronny di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu, (25/1/2015).
Apabila laporan itu telah sampai di Biro tersebut, Ronnie menjelaskan berkas laporan akan disitribusikan ke direktorat yang sesuai dengan kasus yang dilaporkan, untuk kemudian diselidiki.
Apabila laporan layak maka akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika tidak maka akan dihentikan.
"Kasus yang dilaporkan itu pidana atau bukan, kalau bukan pidana itu tidak bisa ditndaklanjuti. Untuk mengetahui itu Mereka (Bareskrim) lakukan proses penyelidikan. Itu langkah awal," katanya.
Seperti diberitakan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan pada , Sabtu (24/1/2015) siang, ke Bareskrim Polri.
Adnan dilaporkan terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Kuasa saham PT Desy Timber, Mukhlis, didampingi tim kuasa hukum, menyampaikan laporan tersebut ke Bareskrim Polri, Sabtu siang sekitar pukul 13.10 WIB.
"Kami membawa data-data kejahatan di Berau, Kalimantan Timur. Ini perusahaan keluarga, yang dia (Adnan Pandu Praja) rampok," tutur Mukhlis.
Mukhlis menjelaskan, nantinya data-data yang dibawa ke penyidik Bareskrim Polri tersebut akan diperiksa apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
"Kami akan menyampaikan data-data ini. Nanti, setelah selesai, kami akan memberikan keterangan," ujarnya.