Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo membentuk tim kecil yang tidak resmi untuk memberikan masukan terkait konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
TimĀ beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari pakar hukum, mantan pimpinan KPK, dan Polri.
Dalam jumpa pers yang digelar di Istana Presiden, Minggu (25/1/2015), mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashidiqie, mewakili tim, mengungkapkan ketujuh anggota tim itu adalah, mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana, dosen PTIK Bambang Widodo Umar, pakar Hukum Hikmahanto Juwana dan cendekiawan Muslim Prof Syafii Maarif.
"Kami diminta untuk memberikan masukan terkait masalah dalam hubungan antara KPK dan Polri, termasuk mengenai personel Polri dan juga KPK yang menghadapi proses hukum," ujarnya.
"Kami diundang sebagai pribadi-pribadi, dan tidak dibentuk atau belum diputuskan sebagai tim formal, tapi sewaktu-waktu kami diminta untuk memberikan masukan sehubungan dengan masalah ini," lanjutnya.
Tim itu, menurutnya, dibentuk untuk sejumlah tujuan.
"Tujuannya pertama meredakan ketegangan di tengah-tengah masyarakat. Kedua, memberi kesempatan proses penegakan hukum yang obyektif, rasional, dan transparan berlangsung bagaimana mestinya. Yang paling penting kita memberikan dukungan memperkuat dan memastikan baik KPK atau Polri mendapat dukungan dari kita semua. Bangsa kita semua membutuhkan baik KPK atau Polri yang kuat dan efektif bekerja untuk menegakan keadilan," kata Jimly Ashidiqie.
Seperti diketahui, hubungan KPK dan Polri memanas akhir-akhir ini setelah calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan menjadi tersangka.(*)
LIHAT: Pernyataan Pers Lengkap Presiden Jokowi Terkait Kisruh KPK-Polri