TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW), sempat menjadi polemik.
Penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri dua hari lalu tersebut dinilai tidak beretika tanpa memandang BW sebagai pejabat penyelenggara negara.
Namun hal tersebut dibantah oleh Polri. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, mengatakan penangkapan BW telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Polri ketika menangani sesuatu, sesuai mekanisme hukum. Kami sangat menghormati beliau (BW) sebagai petinggi lembaga, sehingga penyidik pasti memperlakukannya dengan manusiawi," ujar Ronny di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Minggu, (25/1/2015).
Ronny menilai adanya dugaan perlakuan yang tidak beretika atau manusiawi, lantaran penangkapan dan pemeriksaan terhadap BW tersebut dilakukan secara tertutup. Polri tidak pernah mempublikasikan rencana untuk menangkap seseorang ke media massa.
"Tidak pernah mengajak kawan kawan, ini kami menyidik kasus ini dan kami akan menangkap orang. Kami tidak mengajak media sehingga penangkapan ini lebih tertutup bagi beliau ketika melakukan penangkapan," katanya.
Menurutnya apabila pihak BW menilai penangkapan dan pemeriksaan tersebut keliru, maka dapat menempuh jalur hukum yang telah diatur oleh undang-undang.
Ronny yakin, BW yang juga penegak hukum akan menempuh itu dari pada berpolemik di luar pengadilan.
"Kami tidak pernah menyalahkan beliau mengajak media. Silahkan gunakan mekanisme hukum. Ketika mekanisme hukum itu dilakukan itu bukan kriminalisasi. Dasarnya jelas dan pak BW selaku penegak hukum juga akan paham," pungkasnya.